Tugas JDIH
- 1. Menyimpan hasil kegiatan penyusunan produk hukum daerah.
- 2. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum daerah dan instrumen hukum lainnya.
- 3. Menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan.
- 4. Penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- 5. Menyiapkan bahan perencanaan hukum dan perancangan produk hukum daerah, dan penyuluhan hukum.
- 6. Memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan.
- 7. Menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan, dan
- 8. Melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,tepat dan akurat.
Fungsi JDIH
- 1. Pusat informasi hukum daerah.
- 2. Pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan dokumentasi hukum secara manual dan digital.
- 3. Pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH.
- 4. Koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.