Tentang JDIH

Tentang JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundangundangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari Prooduk Hukum Daerah sebagai database pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum yang dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk membuat keputusan.