Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam Penunjukan Pelaksana Unit Layanan JDIH pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel yaitu :
1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.