Teknis Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas dan/atau Tunjangan Hari Raya Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
10
Tahun Terbit
2019
Kategori
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
875
Dilihat
5
Diunduh
Dokumen Viewer