Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dan Umum Serta Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Detail Dokumen
BerlakuNomor
21
Tahun Terbit
2001
Kategori
PERATURAN DAERAH PROVINSI
656
Dilihat
4
Diunduh
Dokumen Viewer