Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
14
Tahun Terbit
2017
Kategori
PERATURAN DAERAH PROVINSI
547
Dilihat
3
Diunduh
Dokumen Viewer