Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
1
Tahun Terbit
2007
Kategori
PERATURAN DAERAH PROVINSI
629
Dilihat
24
Diunduh
Dokumen Viewer