Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Nomor Polisi Dalam Provinsi dan Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
22
Tahun Terbit
2016
Kategori
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
395
Dilihat
3
Diunduh
Dokumen Viewer