Pembebasan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
29
Tahun Terbit
2012
Kategori
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
713
Dilihat
3
Diunduh
Dokumen Viewer