Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
25
Tahun Terbit
2012
Kategori
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
490
Dilihat
3
Diunduh
Dokumen Viewer