Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/Pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Detail Dokumen
BerlakuNomor
12
Tahun Terbit
2009
Kategori
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
537
Dilihat
2
Diunduh
Dokumen Viewer