Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu
Detail Dokumen
BerlakuNomor
29
Tahun Terbit
2014
Kategori
PERATURAN PEMERINTAH
750
Dilihat
5
Diunduh
Dokumen Viewer