Keputusan Presiden
1 tahun 2015,
PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, KABUPATEN LEBAK, KABUPATEN REJANG
LEBONG, KABUPATEN ASAHAN, KABUPATEN JAYAWIJAYA, KABUPATEN
LIMA PULUH KOTA, DAN KABUPATEN KAPUAS
Status Dokumen :
Berlaku