Warga Gunung Agung Pagaralam Tidak Takut Lagi Dikejar Polisi Hutan
Palembang, Sumselprov.go.id -- Program perhutanan sosial yang digalakkan Pemerintah melalui Kementrian Kehutanan, memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Hal itulah yang kini dirasakan warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan.
Melalui siaran persnya, Boedi, warga Desa Gunung Agung mengaku, peranan pemerintah kepada masyarakat melalui program Perhutanan Sosial telah memberikan dampak yang besar kepada masyarakat.
Sebagai ketua kelompok dari petani penerima SK Perhutanan Sosial, ia bersama 96 kartu keluarga lainnya sudah mulai merasakan dampak program dari pembagian surat keputusan pemberian izin hutan sosial untuk dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan produktif demi kesejahteraan masyarakat tersebut.
"Sebelumnya kami ketakutan saat berusaha menyambung hidup dengan melakukan perambahan hutan, di kawasan hutan di Dempo Utara. Meski untuk bertani, ada ketakutan kami saat dikatakan lahan yang kami rambah adalah kawasan hutan lindung sejak 1999. Sejak 2018 lalu, alhamdulillah kami sudah tenang dan tidak takut lagi dikejar-kejar polisi kehutanan," ujarnya usai Pembukaan Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial di Asrama Haji Palembang, Senin (1/4/19).
Boedi menambahkan, saat diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bahwa ada program Perhutanan Sosial, ia bersama masyarakat Desa Gunung Agung langsung mengurusnya.
Saat awal pengajuan, ada sekitar 260 KK yang terlibat dengan permohonan 440 hektar lahan hutan sosial. Hanya saja setelah diverifikasi, hanya 96 KK yang berhak mendapat program tersebut dengan kuota yang diberikan 200 hektar hutan yang boleh dimanfaatkan.
"Kami bersyukur diberikan 200 hektar lahan. Kami membuat pagar tinggi pembatas 200 hektar lahan yang diberikan dengan yang tidak diizinkan. Sebab 240 hektar lahan yang diajukan namun tidak dikabulkan memang masih merupakan hutan perawan," ucapnya.
Selain dieberikan izin, masyarakatpun sepakat untuk menjaga kelestarian hutan yang tidak diberikan izinnya.
Bahkan, masyarakat desa Gunung Agung pun tidak segan-segan mengejar pelaku yang masuk untuk merusak kelestarian hutan.
"Jika mendengar ada suara senso dan kapak (gergaji dan potong pohon). Kami semua (warga Gunung Agung) langsung bersama-sama kejar pelaku yang masuk kawasan hutan perawan itu dan kami lapor polisi hutan. Kami tidak mau jika ada apa-apa dengan hutan perawan, karena ini sekarang jadi tanggung jawab kami," sampainya.
Saat ini sudah mulai dimanfaatkan. Warga sudah memanfaatkan lahan itu untuk menanam alpukat dan nangka, dan sebagian sudah menanam ubi dan kopi arabika.
"Kami berterimakasih karena pemerintah sudah melegalkan usaha kami dinegara kami sendiri. Prinsip kami itu, kami sejahtera, hutan lestari. Itu sejalan dengan upaya kami agar hutan di wilayah Dempo Utara tetap lestari," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Erna Rosdiana mengatakan, Presiden RI Joko Widodo sudah membagikan SK Perhutanan Sosial kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan 12,7 hektar hutan sosial, dan hingga kini sudah tercapai 2,6 juta hektar.
"Negara ini sudah memastikan 12,7 hektar sudah ada untuk masyarakat, tapi pelaksanaannya butuh waktu. Karenanya sebanyak 2,6 juta hektar ini harapan kita dijagain, jangan sampai tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Harus butuh pendampingan," tutur dia.
"SK Perhutanan Sosial ini diperuntukkan sebagai izin pemanfaatan hutan menjadi lahan produktif, dan mensejahterakan masyarakat. SK ini tidak boleh dijualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain," tandasnya.
Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Mawardi Yahya menuturkan, Provinsi Sumatra Selatan sendiri sudah mendapatkan SK perhutanan sosial sebanyak 93 izin dari pemerintah pusat. Dimana ada seluas 98.947 hektar, dengan penerima manfaat secara langsung sebanyak 14.511 KK yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
"Dengan adanya perizinan, warga Sumsel sangat bersyukur. Dengan telah dilegalkannya perhutanan sosial membuat masyarakat menjadi lebih tenang. Karena selama ini warga Sumsel di kawasan hutan statusnya masih abu-abu alias belum jelas," jelasnya.
Ia menerangkan dengan lahan hutan sosial itu banyak masyarakat Sumsel bisa memanfaatkan lahan tersebut. Mawardi meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan cara mengelola hasil hutan secara baik dan benar.
Selain mendapatkan kepastian dalam mengelola hutan, masyarakat Sumsel di kawasan hutan juga bisa mendapat pendampingan dalam pengelolaan hasil hutan. Menurutnya, bantuan corporate sosial responsibility dari perusahaan serta perhatian dari banyak kemitraan akan sangat membantu masyarakat dalam mengelola hutan sosial itu.
"Semua masyarakat bisa manfaatkan kebijakan hutan sosial sebaik mungkin. Karena ini dapat meningkatkan ekonomi warga Sumsel di kawasan perhutanan," tandasnya.
MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY