Sumsel Pertahankan Predikat Zona Hijau, Kepatuhan Terhadap UU Pelayanan Publik
Palembang, sumselprov.go.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dibawah kepemimpinan Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya berkomitmen penuh mempertahankan Predikat Zona Hijau dengan Tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya saat menghadiri pembukaan seminar internasional "A Better Public Service Delivery in the Era of Disruption" dalam rangka hari jadi Ombudsman ke-19 di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Senin (11/3/2019).
"Saya sampaikan disini, Gubernur Sumsel dan saya sendiri sebagai Wakil Gubernur Sumsel senantiasa mohon bimbingan dan kritik dari seluruh jajaran Ombudsman yang telah ditunjuk sebagai penilai pelayanan publik daerah. Insa Allah kami akan tetap mempertahankan predikat zona hijau ini di Sumatera Selatan," ungkap Mawardi yahya.
Predikat tersebut telah diraih Sumsel sejak beberapa tahun lalu dan terus bertahan hingga saat ini. Bahkan, dari hasil survei kepatuhan dan hasil penilaian kompetensi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah daerah yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2016 lalu, Sumsel berhasil meraih penghargaan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 82,59.
"Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan Zona Hujau sebagai Predikat Kepatuhan Tinggi tingkat Provinsi se-Indonesia," ujar Mawardi Yahya disela kata sambutannya.
Dihadapan Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rivai dan seluruh peserta seminar Internasional, Mawardi Yahya menyampaikan gambaran umum tentang standar pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Sumsel yang menjadi tolok ukur pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajiban penyeleggraan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menindaklanjuti peraturan menteri tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, didalamnya menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar untuk setiap jenis pelayanan.
Mawardi Yahya menyebutkan, standar pelayanan telah disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Sumsel dan Kabupaten/Kota dan perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dalam melakukan perbaikan, perlu memperhatikan pengaduan masyarakat serta kemungkinan replikasi pelayanan publik yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan publik ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat,” terang Mawardi.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rivai mengatakan, menghadapi Era Disrupsi yaitu masa ketika perubahan terjadi sangat cepat dan sulit diprediksi, diperlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan jika tidak ingin ditinggalkan atau digilas oleh perubahan.
Menurutnya, disrupsi dalam pelayanan publik sangat signifikan dampaknya karena pelayanan publik merupakan hak warga negara dan kewajiban pemerintah. Di saat masyarakat mendambakan pelayanan publik yang berkualitas, murah, cepat, dan terjangkau, kebutuhan masyarakat juga terus berkembang. Bahkan melampaui instrumen penyelenggara layanan.
Untuk itu, lanjut Amzulian Rivai, seminar tersebut dilaksanakan untuk mendorong pembicara dari dalam dan luar negeri membahas berbagai solusi mengatasi tantangan atas disrupsi diberbagai bidang pelayanan publik di Indonesia dengan menghadirkan narasumber Katua Ombudsman Thailand, Viddhavat Rajatanun, Katua Ombudsman Timor Leste, Jesuina Maria Ferreira Gomes, Dirjen Pengaduan Awam Malaysia, Datuk Harjeet Singh, dan Deputi Ombudsman Australia, Jaala Hinchcliffe.
“Seminar ini didukung Department Of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia. Ini bertujuan untuk membahas berbagai topik dengan asumsi bahwa pelayanan publik yang diadakan birokrasi di Indonesia juga ditantang oleh situasi yang sama,” ujar Amzulian Rivai usai membuka seminar secara resmi ditandai pemukulan Gong.
Pada kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan penghargaan kepada Lima Pemerintah Daerah peraih Predikat Kepatuhan Tinggi dan Kompetensi Tinggi berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan hasil penilaian kompetensi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah daerah yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2018 terhadap 16 Provinsi, 49 Kota dan 200 Kabupaten di Indonesia.
Predikat Kepatuhan Tinggi dan Kompetensi Tinggi tingkat Provinsi diraih Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kategori Kabupaten/Kota diraih Kabupaten Bogor, Banyumas, Gunung Kidul, dan Kabupaten Bantul. Penyerahan penghargaan Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rivai kepada perwakilan masing-masing daerah.
MC Diskominfo Provinsi Sumsel / AD