Sumsel Gelar Sosialisasi Penguatan Peran Dan Fungsi Inspektorat Daerah
Palembang, sumselprov.go.id - Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya katakan pemerintah kabupaten dan kota banyak lepas kendali dalam mengambil kebijakan dan tidak diketahui oleh pemerintah provinsi
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya pada saat membuka acara Sosialisasi Penguatan Peran dan Fungsi Inspektorat, di Griya Agung, Rabu, (26/2/2020)
Maka terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah
“Dalam mengambil suatu keputusan perlu ada penyesuaian dan harus diketahui oleh pemerintah provinsi. Karena Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat” ujar Mawardi
Ia jelaskan, PP 72 adalah amanah yang mengintegrasikan inspektorat dan inspektorat pembantu di daerah menjadi sebuah instansi yang lebih semi independen.
"Dengan adanya perubahan ini, Inspektorat di daerah, akan lebih leluasa dalam hal full data. Juga ketika untuk memberikan masukan kepada penanggungjawab yakni Gubernur” jelasnya
.Lanjutnya, Selama ini kan enggak, mereka sebatas kabupaten/kota saja. Tapi dengan perubahan ini mereka akan diangkat atas persetujuan Gubernur.
"Harapan kita tentu ini akan memperkuat peran pengawasan inspektorat di daerah,” harapnya
Hadir Para Sekda Kabupaten/Kota Dan Para Inspektorat kabupaten/kota
Tim Media Dinas Kominfo Prov Sumsel