Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Status Dua Objek Wisata di OKU Jadi Cagar Budaya Nasional

04 November 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
329 Kali Dilihat
Status Dua Objek Wisata di OKU Jadi Cagar Budaya Nasional

OKU, Sumselprov.go.id -- Objek wisata Gua Harimau dan Gua Putri di desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Penetapan itu berdasarkan penjelasan utusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di rumah dinas Bupati OKU baru-baru ini.

"Per Januari 2019 mendatang, dua objek wisata itu ditetapkan sebagai cagar budaya nasional," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Diabudpar) OKU, Paisol Ibrahim, Sabtu (3/11)

Penetapan dua aset wisata lokal sebagai cagar budaya nasional tersebut tentu menjadi kebanggaan bagi masyarakat Bumi Sebimbing Sekundang.

Apalagi di Sumsel, ungkap Paisol, hanya dua objek wisata itulah yang ditetapkan menjadi cagar budaya nasional. Sedangkan aset wisata di daerah lain, belum ada yang ditetapkan sebagai cahar budaya nasional.

"Dengan demikian, status dua objek wisata tersebut sama seperti candi Prambanan atau candi Borobudur," sebutnya.

Setelah penetapan itu, maka segala bentuk pembangunan di dua kawasan objek wisata tersebut harus berkoordinasi dengan Kemendikbud RI, terkhusus soal anggarannya.

"Untuk pembangunan bisa dibantu dari APBN. Sehingga keuangan daerah tidak terlalu berat," imbuhnya.

Disbudpar OKU sendiri merencanakan akan membangun jalan poros di kawasan gua putri. Namun pembangunan di kawasan itu perlu kerjasama dengan instansi terkait.

"Rencananya jalan setapak tersebut akan menyusuri aliran Sungai Semuhun sehingga bisa menghidupkan ekonomi rakyat," tandasnya. 

MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY

Sumber  : irm/RMOL Sumsel