Plt Kadis Kominfo Sumsel Targetkan Badan Publik Sumsel Raih Kategori Informatif
Palembang, sumselprov.go.id - Perlu diketahui Provinsi Sumatera Selatan telah meraih penghargaan implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 dengan capaian kualifikasi/kategori “Menuju Informatif” dalam lingkup Pemerintah Provinsi.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana kepada Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Jon Kenedy mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada acara Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pelaksana OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (30/4/2019)
"Tentunya, dengan diraihnya penghargaan ini akan semakin memotivasi PPID Sumsel untuk berprestasi lebih baik lagi di Tahun 2019 ini dengan harapan kita bersama akan meraih kategori Informatif”, ujar Jon Kenendy
Plt Kadis Kominfo Sumsel utarakan , kita tahu setelah sembilan tahun berlangsung, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP} Nomor 14 Tahun 2018 belum sepenuhnya berjalan dengan optimal disebabakan belum maksimalnya atau rendahnya rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi yang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian.
Tambah Jon Kenedy, selain kurangnya kesiapan Pemerintah yang berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik, terlebih ketidaksiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat yang tidak sesuai harapan dan realita
“Bukan tidak mungkin akan berdampak pada munculnya sengketa informasi, belum lagi dukungan database yang tersedia masih sangat terbatas disamping rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi yang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian”, terang Plt Kadis
Jalas Plt Kadis Kominfo Sumsel, secara normatif UU KIP dapat dikatakan sebagai produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan Negara. Sebab, UU ini secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran.
“ Subtansi penting dan strategis regulasi UU KIP, PP Nomor 62 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 adalah perlunya ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap Badan Publik Pusat maupun Daerah”, pungkas Jon
Artinya, dalam konteks Pemerintah Daerah, PPID adalah Pejabat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah seperti Gubernur/Bupati/Walikota yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.
Jon Kenedy terangkan bahwa pada pada tahun 2013, sehubungan dengan keluarnya Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa PPID Utama berada di Humas atau yang membidanginya, maka PPID Utama Prov. Sumsel berada di Biro Humas dan Protokol Pemprov. Sumsel dengan SK terakhir No. 545/KPTS/XIII/2013 tentang PPID di Lingkungan Prov. Sumsel dan diperbaharui dalam SK No. 796/KPTS/X/2014.
“Dengan perubahan nomenklatur dan berdirinya Dinas Kominfo yang berpisah dengan dinas induknya Dishub dan Kominfo, maka diubahlah Surat Keputusan Gubernur yang lama dengan SK Gubernur No. 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan”, tutupnya
Sebelumnya pada acara tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dinas Kominfo Prov Sumsel Amrullah melaporkan acara ini adalah rapat koordinasi PPID Utama dan PPID Pembantu seluruh Organisasi Perngkatat Daerah (OPD) di lingkungan Prov, Sumsel dan nantinya akan ada rapat kerja PPID Kabupaten dan Kota se- Sumatera Selatan
Acara ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan dan menghadirkan nara sumber diantaranya Direktur NGO Pilar Nusantara Provinsi Sumsel Bapak Rabin Ibu Zainal, SE., M.Sc., Ph.D dan Konsultan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Transformasi GIZ, Bapak Kurniawan Wahid
Turut hadir Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Bapak M. Adrian Agustiansyah, SH., MH, Ketua Komisi Informasi Prov. Sumsel, Bapak Herlambang, SH, MH; dan Para Komisioner KI Provinsi Sumsel, beserta Para PPID Provinsi Sumatera Selatan dan Para PPID Pembantu Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM/AD