Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Perda Sekolah Gratis Dirubah, Katanya Biar Lebih Mantap

05 April 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
184 Kali Dilihat
Perda Sekolah Gratis Dirubah, Katanya Biar Lebih Mantap

Palembang, Sumselprov.go.id -- Pelaksanaan Program Sekolah Gratis, semakin dimantapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan agar anak usia sekolah dapat mengikuti pendidikan, tanpa alasan apapun.


Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dalam penyampaian pendapat akhir Gubernur, terhadap 6 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel, Chairul S Matdiah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (3/4).

"Program sekolah gratis ini diharapkan dapat berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan dengan alasan tidak memiliki biaya," tegasnya.

Keenam Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang, Kedua mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 

Selanjutnya yang keempat yaitu  mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Kemudian yang kelima  Raperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA. Serta yang keenam mengenai Raperda tentang perubahan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Bea Siswa.

Mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. Menurut Gubernur, akan dapat membuat Pemerintah Daerah (Pemda) lebih fokus dalam peningkatan mutu pendidikan.

"Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam dalam peningkatkan mutu pendidikan akan lebih fokus pada setiap jenjang sesuai kewenangannya," ujarnya. [rhd]