Pemprov Sumsel Gelar Rapat Terkait Pengelolaan Participating Interest
Palembang, sumselprov.go.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya katakan, Participating Interest (PI) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
Hal tersebut diutarakan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya pada saat Memimpin Rapat Pengelolaan Participating Interest (PI) di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Rabu (27/11/2019).
“Ada aturan tentang PI tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur tentang ketentuan penawaran PI” ujar Wagub
Jelasnya, Permen ESDM tersebut mengatur tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%.
“Ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan PI 10% karena investasi 10% partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)” tambahnya.
Lanjutnya Diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 ini, merupakan langkah maju bagi pelaksanaan PI.
“Artinya Daerah dapat ikut perpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan migas, termasuk dalam transparansi, tata kelola, dan pengawasan kinerja industri migas di wilayahnya.”pungkasnya
Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Yohanes H Toruan dan karo perekonomian H. Afrian Joni., SE, M.M.
MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM