Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Pemkab OKUT Dukung Program Penerapan LAPOR!-SP4N

07 June 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
198 Kali Dilihat
Pemkab OKUT Dukung Program Penerapan LAPOR!-SP4N

Martapura-Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumselprov.go.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) mendukung pelaksana Program “Penguatan Penerapan Layanan Aspirasi dan Online Rakyat (LAPOR) Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)’ yang dilaksanakan oleh USAID Cegah bekerjasama dengan TIM SP4N yang terdiri dari perwakilan Kementerian PAN & RB yang dalam kunjungan ini menunjuk salah satu mitra kerja Kemen PAN & RB dari GIZ German serta Tim Sosialisasi LAPOR!-SP4N Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Pemkab OKUT yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKUT, Arfan Hermawan, ST., MM didampingi Kepala Bidang Layanan E-Government, Hardo Pranomo, ST dan Kepala Seksi Sumberdaya KomunikasinPublik, Anggarijaya Susman, ST. Pertemuan berlangsung di Ruang Sekretaris Dinas Kominfo OKUT, Selasa (05/06/2018).

Dukungan tertulis berupa draff Surat Keputusan Bupati OKUT sedang dalam proses penyelesaian, draff Surat Keputusan  itu menjadi bukti komitmen dalam mendukung pelaksanaan program “Penguatan Penerapan LAPOR SP4N” di lingkungan Pemkab OKUT.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu, Sekretaris Dinas Kominfo  mengapresiasi program yang memang memang merupakan kebutuhan di era keterbukaan saat ini. Dia juga mengungkapkan keyakinannya, program ini dapat membuat OKUT menjadi lebih baik lagi.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini, kita memang dapat membuat pekerjaan menjadi lebih efisien dan mencegah terjadi penyimpangan di lapangan,” ucapnya seraya meminta kepada Tim Sosialisasi Provinsi  agar membantu Tim LAPOR SP4N Kabupaten OKUT untuk kelancaran pelaksanaan program tersebut.

Sementara Kurniawan yang merupakan perwakilan Kementerian PAN & RB dari GIZ German menyampaikan “Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara nasional ke dalam aplikasi LAPOR SP4N, setiap Pemerintahan Daerah wajib terintegrasi ke dalam aplikasi LAPOR SP4N. Pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik”.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Salah satu tujuan SP4N ini agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, lanjut Kurniawan.

Setelah berkomitmen dengan Tim Sosialisasi Provinsi selanjutnya pemkab OKUT melalui Dinas Kominfo dan bekerjasama dengan Inspektorat akan melakukan percepatan penyelesaian draff SK Tim dan juga akan melakukan pembelajaran ke provinsi.

MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY/TM