Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov. Sumsel Gelar Monev Bersama KPK RI
Palembang, sumselprov.go.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tindak lanjut MoU/Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Graha Bina Praja (Auditorium) Pemprov. Sumsel, Kamis (22/8/2019).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Wahyudi, Kepala Kanwil BPN, Muchtar Deluma, serta Para Sekretaris Daerah kabupaten/kota dan para Inspektur Daerah kabupaten/kota se-Sumsel.
Dalam sambutan singkatnya Gubenrnur Sumsel Herman Deru mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan momen yang dinanti-nantikan sebagai wahana evaluasi terkait MoU yang telah dilakukan penandatangannya pada tanggal 23 Mei 2019 lalu.
“Pertemuan ini memang kita nantikan untuk mengevaluasi MoU yang telah lalu. Ini merupakan wahana monitoring bagi KPK. Sehingga akan didapat apa saja yang harus kita perbaiki ,dan yang telah baik kita tingkatkan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Menurut Herman Deru monitoring dan evaluasi memiliki fokus dan sasaran sesuai kebutuhan yang akan membuat upaya pencegahan dapat terfokus. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari komitmen rencana aksi pemberantasan korupsi.
"KPK selalu memberikan bimbingan kepada kita agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku, sehingga akan meningkatkan pendapatan daerah dengan lebih baik, dan berimbas pada pembangunan di Sumsel," terangnya.
Dikesempatan itu, Herman Deru mengingatkan harus ada upaya konkrit dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan pendapatan daerah dengan optimalisasi semua sumber pendapatan di bawah pengawsan KPK. Salah satunya yang memungkinkan untuk dilakukan yakni melakukan perubahan status wajib pajak badan usaha dan perorangan yang selama ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dikeluarkan di luar Sumsel atau DKI, kedepan harus ada upaya pengalihan didaftar di kantor pajak di Wilayah Sumatera Selatan.
“Ini sudah sering saya katakan, status wajib pajak terkait dengan domisili. Perusahaan yang bergerak di sini (Sumsel) NPWP-nya harusnya juga dibuat di Sumsel. Bapenda juga sudah kita ingatkan, agar perusahaan di bidang perkebunan dan energy yang ada di daerah, Kode NPWP juga harus daerah kita agar bagi hasilnya kembali ke kita. Karena selama ini pajak bagi hasilnya dinikmati oleh DKI,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II KPK, Abdul Haris menegaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal pajak (DJP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada tindak lanjut.
“Kami berharap dalam butir PKS dapat dilaksanakan oleh Pemprov, Kabupaten dan Kota. Karena itu kemandirian daerah sangat diharapkan melalui PKS ada terjadi peningkatan pendapatan yang luar bisa,” ucap Abdul Haris.
Abdul Haris menyebut khusus yang terkait aset milik daerah, setidaknya harus memenuhi empat unsur yakni clear n clean, sertifikasi, revitalisasi nilai aset dan optimalisasi azaz manfaat atas aset.
“Kami akan mambantu pelaksanaan kegiatan dengan sebaik mungkin. Semoga Sumsel dapat menjadi contoh daerah yang maju di pulau Sumatera dan kita komitmen apa yang kami cita-citakan ini akan terwujud,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel di Wakili DR. Eddy Wahyudi dalam sambutan singkatnya menyebut dibutuhkan sinergi semua pihak terkait dengan cara peningkatan pendapatan daerah, yang juga harus didukung dengan pengawasan ketat oleh KPK.
“Optimalisasi peningkatan penerimaan dari sektor pajak pusat dan daerah haruslah dilakukan bersama-sama karena ini akan terkait dengan dana bagi hasil, dan ini harus kita jawab pada hari ini,” pungkasnya.
Media Center Dinas Kominfo Provinsi Sumsel / AD
Foto : Humas Pemprov. Sumsel