MY: Sosialisasi Perubahan Ketentuan Perpajakan, Berikan Keadilan pada Wajib Pajak
Palembang, sumselprov.go.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya katakan dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak serta masyarakat dan diharapkan terus memberikan penyuluhan tentang manfaat pajak
Hal tersebut diutarakan pada saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diselenggarakan oleh Menteri Keuangan RI bertempat di Hotel Premiere Santika Bandara Palembang, Jumat (18/3/2022)
MY utarakan memang sepatutnya dilakukan sosialisasi dalam rangka pemberian informasi dan
pemahaman terkait perubahan ketentuan perpajakan tersebut kepada Wajib Pajak Prominen, Asosiasi dan Pemerintah Daerah.
Ditambahkan MY, Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan
perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang
berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
"Untuk itu Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka
menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan" tutupnya
Dalam kesempatan itu dalam paparannya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara katakan penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi untuk kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak serta merta menyebabkan
orang pribadi membayar pajak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) karena waktu pelaksanaannya terbatas.
“Program ini hanya dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2022,” ujarnya
Turut hadir Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro (virtual), Asisten III Bidang Administrasi & Umum, Drs. Nelson Firdaus., M.M, dan para Kepala OPD Prov. Sumsel
Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel