MY Ikuti Rapat Paripurna DPRD Sumsel terkait Perubahan Tata Tertib DPRD
Palembang, sumselprov.go.id - Wakil Gubenur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya mengikuti Rapat Paripurna XXXVIII Prov. Sumsel dengan Agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Senin (11/10/2021)
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH serta yang membaca penjelasan yang disampaikan oleh H. Nopianto, S.Sos, MM,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam
mewujudkan efisiensi, efektivitas produktivitas, dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban,
tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi
Sumatera Selatan sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang
membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan, bertugas mengkaji rencana peraturan
Daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada
Pimpinan Dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun
ancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD
"Rapat Paripurna ini diadakan dengan agenda Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD
Provinsi Sumatera Selatan" ujarnya
Pada kesempatan itu dilakukan penandatangan Wakil DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH dengan Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya tentang Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel dan Pembentukan Pansus DPRD Sumsel
Turut hadir para Kepala OPD Prov. Sumsel
Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel