Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Kominfo Sumsel bersama Kominfo OKU Komitmen Transparansi Pelayanan PPID

18 December 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
175 Kali Dilihat
Kominfo Sumsel bersama Kominfo OKU Komitmen Transparansi Pelayanan PPID

Palembang sumselprov.go.id- PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan hal ini menjadi tugas Kominfo untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan.

Hal ini disampaikan oleh Kadis Kominfo Provinsi Sumsel,  Jon Kenedy, saat menerima kunjungan dan konsultasi tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU ke Dinas Komunikasi Provinsi Sumsel dalam rangka pemantapan draft informasi publik melalui PPID Utama Sumsel di Ruang Rapat Kadis Kominfo Sumsel, Senin, 17/12/2018.

“Keterbukaan informasi pada umumnya dipergunakan untuk memberikan informasi kepada pihak yang berkepentingan, dan PPID hadir untuk mengatur tata cara pemberian informasi yang pelaksanaannya di awasi oleh Komisi Informasi (KI),” katanya.

Menurutnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan stakeholder di Provinsi, Kabupaten atau kota dapat diperoleh di PPID dengan cara menyediakan layanan pemberian informasi yang diatur oleh prosedur-prosedur yang berlaku.

“PPID di daerah diajak mulai berbenah dengan merubah paradigma yang lama menjadi berteknologi, sehingga dapat berpartisipasi untuk memajukan daerah,” ungkapnya.

PPID daerah yang aktif akan membantu pemanfaatan pemberian informasi dan data yang akurat dan bersistem, sehingga dapat membantu meminimalisir tingkat kriminalitas dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selanjutnya, penerapan PPID ini akan disosialisasikan secara luas naik ke OPD, maupun masyarakat, sehingga dapat memaksimalkan prosedur pengelolaan informasi dengan baik,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten OKU, Januar effendi, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan teknis yang bertujuan untuk melakukan pembenahan pada berbagai aspek di Diskominfo Kabupaten OKU, diantaranya yaitu persandian, LAPOR!, dan yang utama yaitu tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kunjungan ini merupakan salah satu bukti serius pembenahan yang dilakukan oleh Kominfo OKU, terutama pada aspek PPID. Kami mencoba memperkuat PPID di OKU dengan cara memperkuat dasar penyelenggaraan sistem kerja di lapangan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kunjungan ini untuk melaporkan bahwa PPID Kabupaten OKU telah melakukan uji kompetensi yang menghasilkan draft Informasi publik dalam rangka implementasi PPID di Lingkunagn Pemkab OKU.

“Melalui kunjungan ini, maka akan dilakukan penyerahan draft dan tim PPID Utama Sumsel dapat  mengevaluasi setiap tahapan, setiap prosedur, konten, materi yang ada di susunan draft yang telah dibentuk melalui koordinasi dan komunikasi dengan tim internal di Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa hambatan awal yang masih sering dihadapi dalam tahap persiapan ini yaitu dalam pembedaan jenis informasi yang boleh dipublikasi dan bersifat rahasia.

“Evaluasi yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam implementasi awal yang telah diterapkan, sehingga dapat segera dilakukan integrasi yang lebih baik sesuai dengan prosedur SOP, visi dan misi yang berlaku,” ucapnya.

Untuk implementasi selanjutnya, Ia berharap akan ada Bimtek untuk para admin pengelola PPID agar tercipta SDA yang berintegritas dan berkompeten.

MC Diskominfo Prov. Sumsel/PE/Foto: TM