Kominfo Sumsel Ajak Siswa SMA Jadi Pahlawan Anti Hoax
Pagar Alam, sumselprov.go.id- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan mengajak para siswa-siswa SMA N 1 Pagar Alam untuk aktif mencegah penyebaran hoax dan bijak dalam bermedia sosial.
Kepala Dinas Kominfo Sumsel diwakili Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Bidang PKP Dwi Karolita mengatakan bahwa anak sekolah sebagai generasi yang mudah beradaptasi dengan teknologi sangat rentan menjadi pelaku dan percaya terhadap penyebar hoax yang beredar di masyarakat.
Hal itu, Ia ungkapkan dalam paparannya saat sosialisasi literasi media di Aula SMAN 1 Pagar Alam, Rabu, (24/4) bertema "Dengan Literasi Media Sosial Kita Wujudkan Generasi Muda yang Bijak Bermedsos dan Anti Hoax".
Berdasarkan Data yang disajikan APJII Tahun 2018, 54,68% dari total populasi penduduk Indonesia adalah pengguna aktif internet. Dalam jumlah tersebut penggunaan media sosial dioptimalkan dalam berbagai aspek positif, namun tetap berdampak negatif bagi para pengguna yang tidak bijak.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemenkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
“Hoax adalah berita bohong yang membawa dampak negatif karena adanya pihak dirugikan,” katanya. Para pelaku yang setuju terhadap informasi hoax, bahkan cenderung ikut menjadi penyebar berita hoax.
Ada beberapa cara mengenali hoax, yaitu periksa kredibelitas alamat url atau website dan tetap waspada terhadap berita yang mengajak pembaca untuk menyebarkan berita hoax tersebut. “Penggiat media sosial sebaiknya melakukan pengecekan kebenaran informasi di google, baik berupa tema berita secara spesifik maupun gambarnya” himbaunya.
Keterbatasan informasi adalah salah satu penyebab hoax mudah dipercaya. Individu seringkali mempercayai hoax bukan karena individu tersebut mudah dibohongi melainkan karena keterbatasan informasi yang didapatkannya.
Ia mengajak para siswa untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghujat bahkan melakukan bullying. Karena media sosial tidak bijak untuk digunakan sebagai sarana politik praktis termasuk juga urusan sara.
“Bijak bermedia sosial, dan yok jadi pahlawan antihoax,” ajaknya.
Para pelaku hoax dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Laporkan aduan konten negative dengan cara screen capture dan URL link dan kirim ke laman web aduankonten.id. Kirim bukti melalui email di alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. Atau melalui pesan whatsapp di nomor 091-1922-4545.
Menambahkan Kepala Bidang Kehumasan Dinas Kominfo Pagar Alam, Bron Laksana mengajak para siswa siswi agar dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita yang informatif dan bermanfaat dengan tetap waspada terhadap info hoax.
“Ayo bijak memilih informasi yang didapat, jangan suka pamer, jangan overharing spamming, selalu punya etika saat berintraksi di media sosial,” ajaknya.
Kegiatan ini berlangsung dengan diskusi dan tanya jawab antara para narasumber dan 100 perwakilan siswa dari SMA ini.
Sementara itu, Wakil Kepala SMA N 1 Pagar Alam Bidang Kesiswaan, Rika Yeliani, mengatakan kegiatan ini harus sering dilaksanakan sebagai pendidikan tambahan bagi para siswa.
“Siswa siswi perlu diberikan pendidikan tata cara dalam bermedia sosial, agar dapat menjadi individu berkualitas di dunia nyata maupun saat berinteraksi dalam media sosial,” pungkasnya.
MC Diskominfo Prov Sumsel/PE