Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

KI Prov Sumsel: Pejabat Publik Wajib Berikan Informasi Secara Transparansi

25 September 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
302 Kali Dilihat
KI Prov Sumsel: Pejabat Publik Wajib Berikan Informasi Secara Transparansi

Palembang sumselprov.go.id- Sesuai dengan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaaan informasi publik dimana pejabat publik wajib melayani dan memberikan informasi secara transparan. Hal ini diungkapkan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel Herlambang, SH., MH di Kantor KI daerah Sumsel saat menrima kunjungan rombongan Diskominfo Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Kantor KI.

Kunjungan pada Jumat 21/9 itu dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi pengelolaan informasi serta diskusi bersama mengenai kendala dan solusi yang pernah dihadapi terkait pelaksanaan program-program kerja Pengelolaan Informasi dan disambut oleh komisioner KI Prov Sumsel lainnya. 

Beliau menjelaskan bahwa KI adalah sebagai mediator antara pejabat publik dengan masyarakat dalam hal pelayanan informasi dan berwenang untuk menangani sengketa informasi yang disebabkan oleh permintaan informasi ke badan publik yang tidak dilayani dengan baik.  

“Pelaksanaan sistem kerja pelayanan informasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku pada daerah tersebut, yaitu dapat berupa Perda/Pergub/Perwali yang mengatur tata cara pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintahan masing-masing”,

Melanjutkan ”Transparansi informasi yg diberikan kepada masyarakat ada dua yaitu informasi yang diberikan secara terbuka dan ada informasi yang bersifat rahasia”, ungkapnya.    

Menurutnya, aturan yang berlaku di kab/kota dan Provinsi berbeda.  Di kab/kota terdapat surat edaran Kemendagri terkait PPID Utama berada di Kominfo bagian KI Provinsi.

Selanjutnya, pemohon informasi ke PPID Utama harus mencantumkan berkas organisasi,  masyarakat perorangan ke dinas/instansi yang ditembuskan ke yang bersangkutan. Kemudian PPID Utama berkewajiban mengkomunikasikannya ke PPID pembantu.

“Dalam penyempurnaan berkas harus ada pengecekan kepentingan dan untuk infromasi yang bersifat privasi harus di uji di KI. Karena dalam permintaan informasi data peminta harus jelas.  Karena apabila terdapat sengketa informasi, persidangan yang berlangsung di KI bersifat administrasi”, pungkasnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKU, H. Yanius Zulfarino mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan terkait dengan hambatan yang dihadapi para staf dalam pengaplikasian aspirasi dan opini di Komisi Informasi Kabupaten OKU. 

“Kunjungan kerja ini dilakukan untuk menimba ilmu, pengetahuan, dan pengalaman dari KI Provinsi Sumsel dalam menghadapi masyarakat yang mengadu terkait permintaan infomasi namun memiliki sedikit pengetahuan tentang tugas, batasan, dan hubungan dengan komisi informasi”, ungkap Yanius.

Yanius berharap setelah diskusi ini Diskominfo OKU dapat mengaplikasikan management konflik untuk menangani secara profesional segala masalah secara administrasi maupun teknis dalam pengurusan informasi dari para penggugat.

MC Diskominfo Prov. Sumsel/ PE/Editor: TM