Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Herman Deru: RUU Baru Harus Beri Solusi Konkret Bagi Masalah Ketransmigrasian

10 September 2026 00:00
Humas Pemprov Sumsel
48 Kali Dilihat
Herman Deru: RUU Baru Harus Beri Solusi Konkret Bagi Masalah Ketransmigrasian

Palembang. Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian yang digelar oleh Tim Penyusun RUU dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (10/9/2026).

FGD ini digelar guna menakar ulang regulasi dan merumuskan rekomendasi transformatif, khususnya terkait penyempurnaan tata ruang serta paradigma baru transmigrasi Indonesia.

Dalam sambutannya, Herman Deru menyambut hangat penunjukan Sumsel sebagai pusat perumusan regulasi nasional ini. Ia membeberkan bahwa sekitar 38 hingga 40 persen dari total 9 juta penduduk Sumsel saat ini merupakan eks-transmigran. Kontribusi besar masyarakat transmigran ini terbukti menjadi salah satu kunci sukses yang melambungkan Sumsel ke peringkat ketiga nasional sebagai produsen pangan

"Saya lahir dan besar di kawasan transmigrasi, jadi sangat paham kehebatan sekaligus persoalan mereka. Keahlian bertani para transmigran terbukti menjadi contoh bagi warga lokal dalam mengolah sawah dan irigasi," ujar Herman Deru.

Namun, ia menegaskan bahwa RUU Ketransmigrasian yang baru harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan krusial yang ada. Salah satunya, perlu dilakukan inventatisir terkait warisan aset infrastruktur kementerian transmigrasi.

"Penempatan transmigrasi di wilayah perairan salah satunya menyisakan masalah infrastruktur. Ini poin penting yang saya minta, bahwa masalah-masalah yang Ada dapat masuk dalam RUU agar ada regulasi konkret untuk mengatasinya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruli Rahman, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa RUU Ketransmigrasian ini mengusung perubahan paradigma dari sekadar perpindahan penduduk menjadi upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.

"Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi diukur dari berapa banyak orang yang dipindahkan, tapi seberapa tinggi nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang dihasilkan. Kita ingin mencetak transmigran menjadi motor penggerak ekonomi daerah," jelas Ruli.

Ia menambahkan, Sumsel dipilih sebagai lokasi FGD karena memiliki rekam jejak sukses yang nyata, seperti kawasan terpadu pertanian padi di Kabupaten Banyuasin dan sentra perkebunan kopi di Kabupaten Empat Lawang.

Selain pembahasan RUU, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemaparan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, M.Si.

Melalui serapan aspirasi ini, regulasi baru yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.