Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

HD Paparkan Penanganan Karhutlah Di Sumsel

11 March 2020 00:00
Humas Pemprov Sumsel
194 Kali Dilihat
HD Paparkan Penanganan Karhutlah Di Sumsel

Palembang, sumselpprov.go.id - Di Sumatera Selatan memiliki  1,4 juta Ha lahan dan 60% nya merupakan lahan gambut. Berdasarkan data tersebut Sumsel menjadi wilayah rawan terhadap bencana alam yaitu Karhutla.

Hal tersebut disampaikan  Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam acara pembukaan sosialisasi Penegakan hukum kebaikan hutan dan lahan di hotel Aryaduta Palembang Selasa (10/3/2020)

Dijelaskan Herman Deru, berkaca pada pengalaman tahun 2019 dimana bencana Karhutlah menjadi masalah serius.  Kalau karhutla terlambat diatasi, akan berdampak luas dari sebaran pertamanya. Biasanya memasuki bulan Maret sudah ada tanda-tanda munculnya titik api.

"Kita akan siagakan petugas pemadaman, begitu terjadi karhutla dapat  segera diatasi. Kendala  maupun permasalahan yang dihadapi yaitu informasi hotspot (titik api) tidak tepat waktu (real time) sehingga tidak bergerak cepat dalam mengantisipasi titik api tersebut" ujar Deru.

Selain itu juga permasalahan yang dihadapi adalah pembakaran unsur sengaja maupun tidak disengaja. Hal ini sulit diawasi, maka untuk itu perlu kesadaran masyarakat. Ada komitmen Gubernur yang dikeluarkan Tgl. 18 November 2019 lalu  tentang  kebijakan Gubernur dalam menangani Karhutla.

Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pencegahan dan pengendalian karhutla. KLHK bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan baik perseorangan maupun korporasi. Berbagai langkah penegakan hukum dilakukan antara lain dengan kegiatan penyegelan, sanksi administrasi, perdata, hingga pidana.

"Upaya pencegahan dan pengendalian hanya akan efektif apabila semua pihak baik dari Pemerintah Daerah, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan masyarakat berperan aktif. Kami meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mengawasi kepatuhan perusahaan, kalau perusahaan tidak patuh harus ditindak. Pemda punya kewenangan penindakan" ujarnya

Turut Hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kabareskrim Irjen Pol Listyo Sigit, .Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Edward Chandra

Tim Dinas Kominfo Prov Sumsel