Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

HD Berikan Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di MPP Jakabaring

12 March 2020 00:00
Humas Pemprov Sumsel
843 Kali Dilihat
HD Berikan Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di MPP Jakabaring

Palembang, sumselprov.go.id-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik. Melalui Bapenda Prov Sumsel kemudahan dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor bagi masyarakat sekitar seberang Ulu dan Jakabaring

Seperti yang disampaikan oleh Herman Deru melalui Kepala Bapenda Prov Sumsel, Hj. Neng Muhaibah, di Palembang, Rabu (11/3/2020).

Bagi masyarakat di sekitar Kota Palembang khususnya wilayah Seberang Ulu dan Jakabaring, saat ini dapat membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor di Unit Pelayanan Terpadu Bersama (UPTB) pengelolaan pendapatan daerah wilayah Palembang II yang berada Mall Pelayanan Publik.

"Lokasinya berada di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Dekranasda Jakabaring. UPTB ini sudah dibuka sejak Senin lalu," ujarnya.

Sementara itu Kepala Cabang UPTD Samsat Palembang II Jakabaring, Dimas Firman sah mengatakan proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor cukup mudah dan cepat.

"Hanya dengan membawa STNK Asli dan KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Sedangkan jam operasional layanan perpanjangan pajak tahunan mulai dari hari Senin hingga Sabtu Pkl. 08.00 - 14.30 Wib," ungkapnya.

Ditambahkan Dimas, untuk pelayanan pembayaran pajak 5 Tahunan seperti balik nama (BBN) dan pendaftaran kendaraan baru, tetap dilayani di kantor Samsat Ruko OPI Mall Jakabaring Palembang.

Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.