Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Gubernur Sumsel Bentuk Tim Khusus Dugaan Sengketa Lahan Warga OI Dan PTPN 7

22 March 2019 00:00
Humas Pemprov Sumsel
257 Kali Dilihat
Gubernur Sumsel Bentuk Tim Khusus Dugaan Sengketa Lahan Warga OI Dan PTPN 7

Palembang, sumselprov.go.id -  Sebagai Kebijakan Kepala Daerah Gubernur Sumsel H. Herman Deru segera membentuk Tim Khusus sebagai solusi guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara warga Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan PTPN 7.

Pernyataan ini diutarakan Gubernur Sumsel H Herman Deru pada saat turun langsung menemui massa yang melakukan demo di halaman kantor gubernur, Kamis (21/3/2019).

“ Segera dibentuk Tim Khusus (Timsus) dan sudah terbentuk pada 1 April mendatang. Selain itu dirinya meminta agar warga menunjuk perwakilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebu”. Ujar Gubernur Herman Deru

Menurut Gubernur nantinya tim khusus akan terus berkoordinasi dengan perwakilan warga untuk mengetahui asal usul atas tanah tersebut dan apabila tanah tersebut tidak sesuai dengan HGU maka solusinya perusahaan itu wajib mengembalikan lahan itu ke warga.

Tambah Herman Deru, ini adalah masalah hak-hak yang belum dipenuhi. Maka Ia akan memanggil kepala Disnaker untuk mencari kebenaran tersebut. Jika memang ada hak hak yang belum dibayarkan maka pihaknya bakal mengirimkan surat kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan hak hak buruh yang belum terpenuhi. Dan jika surat tidak diindahkan maka dengan jelas ia tak segan segan mencabut izin perusahaan tersebut.

Ada puluhan buruh dari serikat buruh Ogan Ilir (OI) mendatangi Pemprov Sumsel untuk berunjuk rasa. Mereka menuntut Pemprov Sumsel menyelesaikan sengketa lahan dan sengketan ketenagakerjaan yang terjadi PTPN 7 Distrik Cinta Manis Ogan Ilir.

Para buruh tersebut mengajukan 3 tuntutan utama yang disuarakan mereka yakni membayarkan normatif kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku, seperti BPJS ketenagakerjaan upah dibayar di bawah UMP, lembur dan dirumahkan dan meminta perusahaan normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yaitu kekurangan Jamsostek dan BPJS.

Para pendemo juga mendesak kepada penyidik pegawai negeri sipil yaitu Kadisnaker Sumsel menuntut menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan UU RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan UU RI No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 29 yang sekarang sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasus ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Konflik maupun permasalahan antara masyarakat dengan PTPN 7 sudah berlangsung selama 2 tahun namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit”, Ketua Gerakan Tani Sumsel Aswin

Aswin menambahkan, Tanah yang disengketakan seluas 1.253 hektar padahal semestinya PTPN 335 hektare
bukan lebih dari ukuran tersebut. (dikutip dan foto dari humas)

MC Diskominfo Prov. Sumsel/AZ/TM