Gubernur Sumsel Apresiasi Pemberian Remisi Ratusan Narapidana di Sumsel
Palembang, sumselprov.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 7.723 narapidana di 20 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Wilayah Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengapresiasi acara Pemberian Remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke -74 Tahun 2019, acara dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pakjo Palembang, Sabtu (17/08/2019).
Di kesempatan ini gubernur melakukan penandatanganan MoU antara Pemprov Sumsel dan Kakanwil Menkumham Tentang Pembinaan dan Pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Usai penandatangan MoU dilanjutkan pemberian remisi dan santuan bagi penerima remisi.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada HUT RI ke-74 oleh Kemenhumham sebanyak 7.723 orang narapida di 20 Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Wilayah Sumatera Selatan. Sedangkan narapidana dan anak pidana yang bebas hari ini karena mendapat Remisi Umum (RU II) sebanyak 198 orang se – Sumsel.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Sudirman D Hury menjelaskan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisis tersebut sesuai usulan dari 12 Kepala Lapas, 3 Kepala Rutan, dan 5 Kepala Cabang Rutan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
“Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak”, kata Sudirman.
Berdasarkan usulan itu, paling banyak mendapat remisi yakni narapidana /warga binaan di Lapas Merah Mata Palembang mencapai 1.223 orang.
Kemudian warga binaan Lapas Lubuk Linggau Sebanyak 629 orang, serta warga binaan Lapas Lahat 608 orang.
Sebelumnya pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019, pihaknya juga telah memberikan remisi khusus kepada 5.000 lebih narapidana beragama Islam.
Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15 – 60 hari atau maksimal selama dua bulan.
Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga permasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang, pungkas sudirman.
Acara remisi dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Deni Gabril, Wakil dari Kejati Aspindum Sila Pulungan, SH, Asisten I Setda Prov. Sumsel H. Achmad Najib, Plt. Kadis Kominfo Prov. Sumsel H. Achmad Rizwan, Plt. Ka Kesbangpol H. Bakhnir Rasyid, Plt. Kadinsos H. Rosidin, Karo Hukum Ardani, dan Plt. Karo Kesra M.Iqbal.
MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY