Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Gubernur: Perusahaan Tambang Batubara Jangan Ganggu Masyarakat

25 December 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
185 Kali Dilihat
Gubernur: Perusahaan Tambang Batubara Jangan Ganggu Masyarakat

Palembang, Sumselprov.go.id -- Soal keberadaan tambang Batubara PT Selo Argo Dedali (PT SAD) di wilayah Batumarta Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang hingga saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat, juga mendapat perhatian Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru.

Dibincangi awak media usai menghadiri kegiatan reuni SMP N 2 OKU, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan bersikap tegas terhadap permasalahan tersebut.

Bahwa menurutnya, tidak boleh ada tambang batubara yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Terutama masyarakat di sekitar tambang. 

"Baik lingkungannya maupun angkutan batubara, tidak boleh menganggu masyarakat. Mereka harus ramah lingkungan dan taat aturan," tegasnya. 

Ramah lingkungan dimaksudkan agar tidak mengganggu dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Kalaupun kedepan PT SAD tetap akan mengekspoitasi tambang Batubaranya, Herman Deru memberikan saran .

"Kalaupun mereka harus eksploitasi, mereka saya sarankan untuk membuat PLTU atau mulut tambang saja," tukasnya seperti dikutif dari R.molsumsel

Diketahui, tambang Batubara PT SAD yang terletak di Batumarta tersebut masih menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Masyarakat setempat menolak keberadaan tambang tersebut dengan memportal jalan menuju tambang. Namun belakangan, portal tersebut telah dibuka. Dengan kesepakatan, kedua belah pihak yakni perusahaan dan warga tidak melakukan aktifitas apapun terkait pertambangan. 

MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY