Evaluasi Fokuskan Keterhubungan LAPOR! ke Seluruh Kab/Kota di Sumsel
Palembang sumselprov.go.id- Dalam rangka optimalisasi dan penguatan pengelolaan LAPOR!-SP4N Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel menyelenggarakan rapat bersama tim fasilitator LAPOR!-SP4N Senin 8/10 di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Diskominfo Sumsel, Amrullah, S.STP, M.Si dan membahas mengenai koordinasi bersama tim fasilitator LAPOR! sehubungan dengan progres pengelolaan LAPOR! di daerah.
"Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan implementasi dan menyepakati alur mekanisme kerja pengelolaan pengaduan LAPOR! serta menyediakan agenda pembinaan kepada OPD dan penghubung", ucapnya.
Amrul mengungkapkan bahwa tim leading sektor dari inspektorat diharapkan dapat terus berkoordinasi terkait monitor progres di masing-masing penghubung sehingga rekapan pengelolaan LAPOR! dapat diketahui dengan baik.
"Evaluasi LAPOR! harus terus dilakukan agar dapat menjadi salah satu sarana untuk menyerap aspirasi masyarakat di seluruh daerah, sehingga terwujud pelayanan publik online yang dapat melayani masyarakat dengan lebih baik di masa depan”, katanya.
Menambahkan perwakilan dari Transformasi GIZ, Jenny, menyatakan bahwa pada evaluasi kali ini berfokus pada target tahun 2018, yaitu keterhubungan LAPOR! kepada seluruh wilayah di Indonesia, khususnya untuk Sumsel terdapat daerah yang belum terhubung dengan LAPOR!-SP4N, yaitu Kab. OKU Timur, Musi Rawas Utara, dan Musi Banyuasin.
“Agenda hari ini berfokus kepada rencana tindak lanjut fasilitator LAPOR! di masa yang akan datang. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya setiap pihak harus memahami dengan baik SOP kerja untuk para pengelola LAPOR!, yaitu admin kominfo, admin inspektorat, dan admin dari humas”, ujarnya.
Jenny menjelaskan terdapat mekanisme pengelolaan pengaduan yaitu menetapkan nama operator LAPOR! di Kominfo yang bertugas untuk melihat lalu lintas laporan setiap harinya.
Selanjutnya, menetapkan nama admin kominfo yg mendukung operator LAPOR! dalam mendesposisikan laporan kepada OPD, dan menetapkan nama admin inspektorat yg bertanggung jawab untuk melihat laporan tidak ditindaklanjuti selama 30 hari.
“Rencana tindak lanjut LAPOR! terdiri atas pelaksanaan pembinaan kepada OPD Provinsi, database laporan masyarakat Provinsi dan Kab/Kota, menyediakan pelayanan terpadu LAPOR! dan PPID di Kominfo, serta penetapan jadwal evaluasi reguler LAPOR! Provinsi dan Kab/Kota melalui Rakor LAPOR! dan PPID”, pungkasnya.
Kegiatan ini dihadari oleh Kasi bidang PIP Diskominfo Sumsel, perwakilan Humas dan Protokol, dan Ombudsmen yang tergabung dalam tim fasilitator LAPOR!.
MC Diskominfo Prov. Sumsel/ PE