Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

DPRD dan Pemprov Sepakati Tujuh Raperda Provinsi Sumsel

21 March 2020 00:00
Humas Pemprov Sumsel
201 Kali Dilihat
DPRD dan Pemprov Sepakati Tujuh Raperda Provinsi Sumsel

Palembang, sumselprov.go.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel dan Pemprov Sumsel sepakat untuk memberikan persetujuan pada 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel yang ditandai dengan penandatangan keputusan bersama antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel H Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya saat menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Prov Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap 7 (tujuh) Raperda Prov Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/03/2020).

Dalam kesempatan ini juga dilakukan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Pengambilan keputusan Pendapat akhir/sambutan Gubernur Sumsel terhadap 7 (tujuh) Raperda Prov Sumsel.

"Alhamdulillah panitia khusus (pansus) telah selesai melaksanakan penelitian pembahasan 7 (tujuh) raperda sebagaimana dilaporkan masing-masing jubir pansus 1 sampai 5. Kami (Pemprov Sumsel) mengapresiasi atas kerjasama dari pimpinan dan anggota DPRD, " kata Herman Deru.

Lanjutnya, Herman Deru juga mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD terhadap lajunya kebijakan Pemprov Sumsel baik itu Raperda maupun dalam upaya pencegahan dan penangkalan virus corona.

Diantaranya yaitu Raperda tentang penyelenggaraan penangulangan bencana, Raperda tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Prov Sumsel, Raperda tentang rencana umum energi daerah provinsi, Raperda tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2012 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumsel, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Prov Sumsel.

Lanjutnya, Pengajuan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum yang mengatur pola tarif pemberian pelayanan kesehatan pada PNS dan anggota KOPRI, orang pribadi, kelompok, atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan pada klinik KORPRI. Kemudian Raperda tentang perubahan ketujuh atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha disusun guna menampung beberapa aset Dinas Perhubungan.

Turut hadir Sekda Sumsel H Nasrun Umar dan para Kepala OPD Prov Sumsel.

Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel.