Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Diskominfo Sumsel Hadir di Launching SPAN-LAPOR! Versi 3.0

08 February 2019 00:00
Humas Pemprov Sumsel
273 Kali Dilihat
Diskominfo Sumsel Hadir di Launching SPAN-LAPOR! Versi 3.0

Surabaya, sumselprov.go.id-Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melaksanakan launching Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Versi 3.0. dan mensosialisasikannya kepada seluruh Inspektorat dan Dinas Kominfo se-Indonesia. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (7/2/2019).

 

Dinas Kominfo Provinsi Sumsel yang juga fasilitator SP4N-LAPOR! Provinsi Sumsel turut hadir mengukuti sosialisasi tersebut. Hadir langsung di Surabaya, Inspektur Provinsi Sumsel, Bambang Wirawan, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfo Provinsi Sumsel, Amrullah S. STP., M.Si, bersama Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik, Diskominfo Provinsi Sumsel, Azim Baidillah SH., MH.

 

Launching aplikasi SP4N-LAPOR! Versi 3.0. dilakukan langsung Dr. M. Imanuddin, M.Si (Mewakili Deputi Pelayanan Publik, Asdep. Divisi Kebijakan dan Perumusan Sistem Pelayanan Publik Kemenpan-RB) didampingi  Dadan Supardjo (Komisioner Ombudsman RI), Dr. Imam Mahdi (Narasumber Asdep. Kemenpan-RB), Ibu Dr. Ningrum Handayani (Kapuspen Kemendagri), Ibu Imelda (Ketua Panitia - Ka. Biro Humas Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB), Mr. Andes Matteweus (Consultant USAID), Rizki dari KSP serta Ibu Ayu Mustika Dewi selaku Sekretaris Dinas Kominfo Jatim.

 

Menurut Imanuddin, peluncuran versi 3.0 merupakan sistem penyempurnaan dari sistem aplikasi LAPOR! versi 2.0 tahun 2018. Aplikasi versi 3.0 lebih intensif lagi dalam pelayanan pengaduan tersebut, baik dari pengintegrasian maupun teknologinya. Hal ini merupakan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Nasional dan juga tindak lanjutnya melalui Perpres No. 76/ 2017 tentang pengaduan online dan terimplementasi melalui Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

 

Kegiatan kegiatan yang diisi dengan diskusi panel, sosialisasi dan diakhiri tanyajawab oleh seluruh peserta yang terdiri dari seluruh Inspektorat dan Dinas Kominfo se-Indonesia. Diskusi ini dipimpin oleh Ir. Dodon dari Dinas Kominfo Jatim. Komisioner Ombudsman RI, Dadan Supardjo, menginformasikan bahwa SP4N-LAPOR combine dengan Ombudsman RI selaku lembaga pengawas dalam pelaksanaan UU No. 25/2009 dan Perpres No. 95/2018. 

 

Sementara itu, Narasumber Asdep. Kemenpan-RB, DR. Imam Mahdi mengungkapkan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sistem yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Dengan adanya SPBE akan lebih mudah dalam pelaksanaan maupun dalam  pengawasan.

 

Kemudian, Dr. Ningrum Handayani menjelaskan bahwa UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan, mengayomi dan mengawasi jalannya pemerintahan. “Dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari sinergi dalam pelayanan pengaduan  dimasyarakat,” ujarnya.

 

MC Diskominfo Provinsi Sumsel AM / AZ / AD