Dinas Dukcapil Prov.Sumsel Gandeng OPD Manfaatkan Data Kependudukan
Palembang, Sumselprov.go.id – Menjalankan amat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduk Elektronik (KTP-el) khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan lakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan OPD terkait di Sumatera Selatan.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Reinhard Nainggolan, M.Si dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba, MM.
Penandatangan Kerjasama tersebut dilaksanakan disela Acara Pembukaan Rapat Teknis Pemutakhiran Data untuk Penunjang Data Pilkada Serentak Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Prov.Sumsel, Jalan Kapten Anawar Sastro Nomor 1640 Palembang. Kamis (24/05/2018).
Seusai penandatanganan ini, sekaligus diserahan User Name ID Hak Akses dari Plt. Kepala Dinas Dukcapil Prov.Sumsel kepada Perwakilan dari Bappenda, Kepala UPTD Puslia Bappenda Prov.Sumsel, Jufriadi.
Dalam wawancara singkat dengan Tim Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Sumsel, Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Reinhard Nainggolan, M.Si mengatakan “ Perjanjian Kersama (PKS) dengan Dinas Bappenda yaitu perjanjian pemanfaatan data kependudukan di Sumatera Selatan terutama dalam hal ini untuk menjaring pajak progresiv kendaraan yang ada di Sumatera Selatan, yang selama ini agaka mengalami hambatan “, ujar Coki sapaan akrab Plt. Kadis Dukcapil Prov.Sumsel.
“Dengan adanya pemanfaatan data ini jelas dalam satu keluarga pasti ketahuan berapa jumlah kendaraan yang dimiliki dan tidak bisa dimanipulasi lagi dengan memanfaatkan data NIK Kependudukan”, lanjut Coki.
“Dari PKS ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak progressive yang akhir-akhir ini mulai meningkat. Bahwanya dengan adanya data ini Bappenda tingkal klik dan bisa lihat bahwa satu orang harus satu kendaraan, kalua dua pasti ketahuan. Dan PKS ini merupakan Program Kerjasama yang ketiga di Indonesia setelah sebelumnya di Provinsi Bangka Belitung dan Aceh”, pungkas Coki mengakhiri wawancara singkatnya.
Sementara Kepala UPTD Puslia Bappenda Provinsi Sumatera Selatan, Jufriadi menyampaikan “Manfaat dari PKS ini kami ingin menjaring kendaraan-kendaraan yang belum termasuk dalam pajak progressive karena pajak progressive itu dikenakan dengan nama dan alamat yang sama. Dengan adanya PKS ini Bappenda bisa meminimalisir data-data yang ada sudah sesuai dgn data NIK Kependudukan yang ada”, Ujar Jufriadi.
MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY/PE