Cegah Pemalsuan Dokumen Warga Sumsel, Data Kependudukan Kini Boleh Diakses OPD
Kadisdukcapil Sumsel, Dra Hj Septiana Zuraida Zamzami SH MSi
Palembang, Sumselprov.go.id -- Data kependudukan yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan kini bisa diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk perencanaan program pembangunan.
Namun, pemanfaatan akses data kependudukan yang dijalankan harus terlebih dahulu melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
Disdukcapil Sumsel pun kini telah memiliki aplikasi data warehouse yang bisa diakses oleh OPD.
Sehingga data yang digunakan dalam menjalankan program bisa real, update dan tidak tumpang tindih
“Yang sudah memiliki PKS dengan kami, akan diberikan akses data. Meskipun begitu, kami masih bisa melakukan kontrol.
Kami bisa melihat siapa saja yang mengakses ataupun menggunakan data dalam warehouse,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Dra Septiana Zuraida, Selasa (3/4/2018) seperti dikutif dari Sripo.com
Ia menambahkan, pada dasarnya Lembaga formal ataupun non formal bisa memanfaatkan data kependudukan.
Tetapi untuk saat ini yang jadi prioritas adalah lembaga formal dalam hal ini OPD.
"Akses ini dimaksud agar pendataan yang dilakukan OPD terintegrasi, sehingga tidak ada warga yang menerima bantuan ganda," jelasnya.
MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY