Capaian Output Dana Desa Perbaiki Kualitas Kesejahteraan Masyarakat
Palembang sumselprov.go.id- Capaian output dana desa Tahun 2015-2018 telah memperbaiki aktivitas ekonomi masyarakat, diantaranya yaitu terciptanya pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, bumdesa, tambatan perahu, embung, irigasi, dan sarana olahraga.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, RI Eko Putro Sandjojo saat membuka acara Seminar Workshop Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Membangun Kemandirian Desa Melalui Bumdesa Oleh Harian Sumatera Ekspres di Hotel Horison Ultima Palembang, Rabu, (27/02/2019).
“Pertumbuhan ekonomi di Indonesia tanpa diiringi pengurangan kemiskinan maka pertumbuhan ekonomi tersebut tidak akan berkelanjutan,” ujar Eko.
Dana desa juga berperan dalam peningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Hal dapat dilihat dari perbaikan beberapa sarana prasarana desa. Diantaranya yaitu penahan tanah, air bersih, MCK, polindes, drainase, paud, posyandu, dan sumur.
Eko mengatakan dana desa berdampak pada peningkatan pendaptan per kapita warga desa sepanjang 2014-2018. “Berdasarkan data yang BPS himpun, rata-rata pendapatan er kapita warga desa 6,13% per tahun selama periode 2015-2017,” jelasnya.
Selain itu, Tahun 2015-2018 tingkat pengangguran terbuka (TPT) desa juga mengalami penurunan 1,21% dari 4,93% pada tahun 2015, menjadi 3,72 % pada tahun 2018. Penyerapan dana desa yang baik terbukti dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi warga desa. “Di beberapa desa di Indonesia, bahkan warga memiliki penghasilan sekitar 7 juta Rupiah per bulannya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa mekanisme yang digunakan untuk megendalikan penyelewengan dana desa. Penyeleweng akan dilaporkan ke inspektorat kabupaten setempat, kemudian kabupaten akan memprosesnya.
“Jika terbukti ada penyelewengan, maka akan dilaporkan ke penegak hukum atau bisa juga langsung dilaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, kebanyakan kasus penyelewangan terjadi karena kesalahan administrasi. Oleh karena itu diadakannya pendampingan. Kalau kita lihat tata kelola penggunaan dana desa sekarang jauh lebih baik dan diakui oleh banyak lembaga dunia.
Tahun 2015 penyerapan dana desa mencapai 82% dan tahun 2018 mencapai 99%.Penyerapan dana desa dibagi dalam 3 tahapan. Setiap tahap berikutnya tidak akan bisa cair jika laporan dan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik oleh inspektorat kabupaten.
“Indonesia dinilai sebagai negara yang memiliki tata kelola yang baik karena telah berhasil menyerap 99% dana desa. Hal ini diaplikasikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang baik,” ungkapnya.
Pada Tahun 2014, masih ada sekitar 20 ribu lebih desa yang tertinggal. Pemerintah telah menargetkan untuk mengentaskan 5 ribu desa tertinggal hingga akhir tahun ini. “Alhamdulilah, dengan kerja sama yang baik dengan semua pihak, pada awal tahun lalu telah mencapai 6700, Indikator ini didapatkan dari data BPS dan Bappenas” jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah akan terus bekerja sama dengan kemendagri, kemenkeu, bappneas, kejaksaan, kepolisian, KPK, dan hukum untuk melakukan pembinaan kepada para kepala desa maupun pendamping desa. “Walau sering dianggap sebelah mata, ternyata para kepala desa dan para perangkat desa ternyata bisa melakukan perbaikan jika didampingi dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wadah para kepala desa dalam memperoleh pengetahuan dan wawasan yang tidak ada di buku atau panduan penggunaan anggaran desa.
“Termasuk para bank yang hadir. Terutama Bank daerah yaitu SumselBabel diharapkan dapat aktif berperan memberikan pendampingan,” ungkap Herman Deru.
Ia menginformasikan kepada para peserta bahwa pendanaan dana desa ini diatur secara langsung oleh pihak Kementerian. Dan kegiatan ini akan memberikan penjelasan ke khalayak umum tentang peran pendanaan dalam memajukan desa. “Pembangunan di desa sangat menentukan laju pembangunan negara,” katanya.
Ia berpendapat bahwa setiap desa memiliki potensi, karakter, kultur yang berbeda sehingga perlu dilakukan pembimbingan hukum. Hal ini karena kepala desa memiliki latar belakang berbeda.
“Sebagian kepala desa masih awam tentang pengetahuan tata kelola. Bimbingan ini akan membantu pembangunan pengelolaan desa menjadi desa yang mandiri,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati, Walikota se-Sumsel, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dan seluruh Kepala Desa dan pendamping desa di Sumatera Selatan.
MC Diskominfo Prov Sumsel/ PE