Bappeda Sumsel Sosialisasikan SK dan Roadmap KLHS RPJMD Tahun 2018-2023
Palembang sumselprov.go.id- Bappeda Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat sosialisasi SK dan Roadmap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 Prov. Sumsel dan FGD Penapisan Isu-isu Strategis KLHS RPJMD di Ruang Rapat Parameswara Lt. II Bappeda Prov. Sumsel, Selasa, 18 September 2018.
Kegiatan ini berdasarkan pada permendagri nomor 7 thn 2018 yaitu untuk memandu pemerintah daerah dalam merumuskan skenario pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan dengan 319 indikator. Permendagri ini untuk membantu para kepala daerah yang akan terpilih dalam menyusun dan menetapkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Dalam menentukan kerangka pikir proses penyusunan RPJMD, maka diperlukan langkah utama penyusunan KLHS RPJMD yaitu membentuk tim penyusunan, pengkajian capaian tujuan pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan mutu KLHS, dan pemanfaatan KLHS dalam proses penyususnan RPJMD, begitu yang diungkapkan oleh Kabid Bidang Infrastruktur dan Pengembaangan Wilayah, Regina Ariyanti, ST. saat memimpin rapat.
“KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah”, ungkapnya.
“Tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030 (Perpres 59/2017). Indikator.berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)”, jelasnya melanjutkan.
Beliau menjelaskan tentang KLHS merupakan instrument penilai pembangunan berkelanjutan, sedangkan TPB secara eksplisit berisi tujuan pembangunan berkelanjutan. Sebagai instrument penilai, maka KLHS selalu memiliki objek penilaian yaitu berupa Kebijakan, Rencana, Program (KRP) semacam RT RW, RPJP/RPJM, maupun KRP sektor lain yang jika diimplementasikan diduga akan mempengaruhi perubahan kondisi lingkungan hidup. Jika KLHS terikat oleh objek (yang dinilai), TPB lebih terikat oleh waktu target pencapaian pembangunan berkelanjutan.
“KLHS maupun TPB tidak mungkin dilaksanakan secara langsung (operasional), tanpa mengikuti skema sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah seperti RPJMN/RPJMD, karena terkait langsung dengan sistem penganggaran. Agak sulit menyatukan keduanya dalam sistem dan prosedur yang sama (dalam RPJM), mengingat substansi keduanya berbeda antara instrumen dan tujuan”, pungkasnya.
MC Diskominfo Prov. Sumsel/PE/TM