Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Bank Indonesia Lakukan Penarikan dan Pencabutan Uang Kertas Emisi Lama, Segera Tukarkan!

29 June 2018 00:00
Humas Pemprov Sumsel
893 Kali Dilihat
Bank Indonesia Lakukan Penarikan dan Pencabutan Uang Kertas Emisi Lama, Segera Tukarkan!

Palembang, Sumselprov.go.id -- Bank Indonesia (BI) membenarkan isu penarikan uang kartal Tahun Emisi (TE) lama yang marak beredar melalui situs jejaring sosial dan pesan singkat beberapa hari terakhir.

Kepala Tim Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan Perdi Silalahi, melalui Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan BI Sumsel Rendha Prasetya Kuswono mengatakan, BI melalui Peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah.

"Memang benar BI melakukan pencabutan dan penarikan uang Tahun Emisi (TE) lama seperti yang beredar di kalangan di masyarakat," katanya, Kamis (28/06/2018).

Uang kartal pecahan yang dicabut oleh BI yaitu pecahan Rp10 ribu 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dien, pecahan Rp20 ribu TE 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, juga uang Rp50 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Terakhir, uang Rp100 ribu TE 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.

Ia mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut untuk segera melakukan penukaran ke kantor Bank Indonesia paling lambat hingga 30 Desember 2018.

"Masyarakat tak perlu khawatir sebab uang pecahan lama tersebut akan dihargai sesuai dengan nominal yang tertera, misal uang Rp 10 ribu tahun 1998 gambar Tjut Nyak Dien akan dihargai Rp 10 ribu pula. Begitu pun dengan pecahan uang kartal lainnya," jelasnya seperti dikutif dari Sripo.com

Lebih lanjut dia menjelaskan, upaya pencabutan uang secara rutin tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan pada uang kartal cetakan terbaru.

"Pencabutan tersebut dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas" katanya.

MC Diskominfo Prov.Sumsel/CleY