Ada Lapor!- SP4N, Ayo Berani Lapor!
Muara Dua – OKUS, Sumselprov.go.id -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten OKUS, menggelar acara Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah OKUS, Senin (04/06/2018).
Acara dibuka langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkab OKUS, Hermansyah Said. Dalam sambutannya Asisten II mengucapkan selamat datang kepada Pihak Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan dan Narasumber di Kabupaten OKUS.
“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten OKUS mengucapkan terima kasih kepada Tim Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sumatera Selatan yang mana telah mau menjadi narasumber”, ujar Hermansyah mengawali sambutannya.
Pemerintah Kabupaten OKUS tentunya menyambut baik adanya program ini yang merupakan upaya pemerintah memberikan ruang yang lebih baik kepada masyarakat apabila ingin meyampaikan keluhan atau aspirasinya, lanjut Asisten II Pemkab OKUS.
Pengelolaan pengaduan itu penting karena menjadi muara dari perbaikan atau reformasi birokrasi khususnya pelayanan publik, juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pengaduan juga bisa menjadi dasar pengambilan keputusan atau kebijakan dari pemerintah daerah, karena belum tentu program yang dilaksanakan pemerintah sempurna, kehadiran aplikasi LAPOR!-SP4N sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan.
“Kami juga sangat mengharapakan adanya kerjasama dan bantuan dari provinsi khususnya, agar kedepan aplikasi ini dapat kami realisasikan guna mendukung percepatan pembangunan di Bumi Sersan Seandanan yang kita cintai ini dan saya berharap para peserta dapat mengikuti dengan baik kegiatan sosialisasi ini”, pungkas Hermasyah Said.
Sementara itu, Mala Risva, SKM.,M.Si yang mewakili pihak Dinas Kominfo Sumatera Selatan, mengatakan Sistem LAPOR!-SP4N merupakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi yang tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secra Nasional bagi pemerintah daerah ke dalam Aplikasi LAPOR!-SP4N.
Untuk tingkat provinsi system LAPOR!-SP4N pengelolanya terdiri dari tiga elemen yakni Dinas Kominfo, Inspektorat dan Biro Hukum. Untuk tingkat kabupaten terdapat dua elemen yaitu Dinas Kominfo dan Inspektorat, ujar Mala Risva.
“Diharapkan dalam rangka percepatan keterhububgan LAPOR!-SP4N diminta kepada Kabupaten OKUS menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah OKUS”, L
lanjut Mala Risva.
Sebelum mengakhiri sambutan Mala Risva juga memperkenalkan Tim Percepatan Sosialisai LAPOR!-SP4N yang hadir pada acara hari ini.
Ayo berani lapor ! bila melihat ada pelayanan publik atau hal-hal yang masih timpang di lingkungan kita. Sekarang sudah ada aplikasi Lapor SP4N atau Layanan Asprasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), atau LAPOR! SP4N.
Hal ini diutarakan Tenaga Ahli Kemitraan Kementeri PAN dan RB RI, GIZ German, Kurniawan yang menjadi narasumber pada acara sosialisasi dan pelatihan pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! SP4N kepada seluruh kepala OPD, Camat dan lurah di Kabupaten OKUS.
Kurniawan mengatakan, aplikasi ini merupakan saluran bagi masyarakat untuk bisa menyampakan uneg-unegnya. Mulai dari kerusakan jalan, mati lampu atau rasa tidak puas terhadap layanan publik lainnya. Layanan ini ada di situs www.lapor.go.id, twitter, serta layanan pesan singkat (sms) melalui nomor 1708 dengan tarif normal sesuai masing-masing operator seluler.
Dikatakannya, selama ini ada empat hal yang membuat warga enggan melapor atau melakukan pengaduan atas kondisi yang terjadi di lingkungannya. Di antaranya adalah rasa takut, ketidaktahuan, sikap apatis dan tidak percaya. Aplikasi ini, kata Kurniawan , adalah upaya untuk menanggulangi faktor-faktor tersebut adanya kendala teknis seperti sulit mengakses internet, terkendala waktu dan biaya.
“Saya mengajak, ayo masyarakat berani melapor ke pemda terkait pelayanan publik. Ini sebagai wujud tata kelola pemerintah yang baik,” ungkap Kurniawan.
Untuk semakin membuat warga yang akan mengadu nyaman dan tidak khawatir diancam, maka pihaknya telah menambahkan fitur rahasia dan anonim alias tanpa nama yang bisa dipilih oleh pelapor dan hanya diketahui oleh admin operator penerima laporan.
“Untuk hal-hal tertentu misalnya ada fitur khusus. Sehingga, OPD (dinas) terkait bisa fokus pada substansi laporan dan bukan pada siapa pelapornya. Sehingga OPD akan langsung melakukan tindak lanjut, bukan mencari-cari siapa nih yang ngelaporin. Termasuk di kabupaten OKUS ini,” tutupnya.
Hadir dalam acara Sosialisasi ini Kepala-kepala OPD Kabupaten OKUS, Para Camat, Para Lurah dan juga Kabid, Kasi dan Staf ASN Pemkab Ogan Komering Ulu Selatan.
MC Diskominfo Prov. Sumsel/CleY/TM