Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan yaitu :

1.  Memberikan  pelayanan informasi hukum kepada pimpinan, anggota unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan, pegawai/lembaga pemerintah, dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan 

     dengan cara manual dan/atau elektronik;

2. Menghimpun peraturan perundang-undangan pusat dan daerah sebagai bahan JDIH

3. Mengolah dan mengklasifikasi sesuai jenis dan bentuk produk hukum;

4. Menyimpan, mengembangkan, mendistribusikan  dokumen dan informasi hukum;

5. Mengentry, scan dan publikasi dokumen  produk hukum ke website JDIH;

6. Melakukan updating data produk  hukum daerah;

7. Melakukan koordinasi, kerja sama dan konektivitas dengan JDIH Kabupaten/Kota; dan

8. Melaporkan hasil pelaksanaan  kegiatan  kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.