Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hukum dan HAM yaitu :
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyelenggarakan pelayanan administratif, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi dan sumber day-a di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan tugasnya, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/ kota;
b. penyiapan bahan penyelenggaraan layanan administrasi di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang- undangan, bantuan hukurn dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/ kota;
c. penyelenggaraan pembinaan administrasi dan sumber daya aparatur di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota;
d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/ kota;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Pokok dan Fungsi Unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan yaitu :
1. Memberikan pelayanan informasi hukum kepada pimpinan, anggota unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan, pegawai/lembaga pemerintah, dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan
dengan cara manual dan/atau elektronik;
2. Menghimpun peraturan perundang-undangan pusat dan daerah sebagai bahan JDIH
3. Mengolah dan mengklasifikasi sesuai jenis dan bentuk produk hukum;
4. Menyimpan, mengembangkan, mendistribusikan dokumen dan informasi hukum;
5. Mengentry, scan dan publikasi dokumen produk hukum ke website JDIH;
6. Melakukan updating data produk hukum daerah;
7. Melakukan koordinasi, kerja sama dan konektivitas dengan JDIH Kabupaten/Kota; dan
8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.