Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hukum dan HAM yaitu :

 

Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, menyelenggarakan pelayanan administratif, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi dan sumber day-a di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota.

 

Untuk melaksanakan tugasnya, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi : 

a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/ kota;

b.  penyiapan bahan penyelenggaraan layanan administrasi di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang- undangan, bantuan hukurn dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/ kota; 

c. penyelenggaraan pembinaan administrasi dan sumber daya aparatur di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/kota; 

d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis di bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta pembinaan hukum kabupaten/ kota; 

e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan yaitu :

1.  Memberikan  pelayanan informasi hukum kepada pimpinan, anggota unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan, pegawai/lembaga pemerintah, dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan 

     dengan cara manual dan/atau elektronik;

2. Menghimpun peraturan perundang-undangan pusat dan daerah sebagai bahan JDIH

3. Mengolah dan mengklasifikasi sesuai jenis dan bentuk produk hukum;

4. Menyimpan, mengembangkan, mendistribusikan  dokumen dan informasi hukum;

5. Mengentry, scan dan publikasi dokumen  produk hukum ke website JDIH;

6. Melakukan updating data produk  hukum daerah;

7. Melakukan koordinasi, kerja sama dan konektivitas dengan JDIH Kabupaten/Kota; dan

8. Melaporkan hasil pelaksanaan  kegiatan  kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.