Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan yaitu :
1. Memberikan pelayanan informasi hukum kepada pimpinan, anggota unit JDIH Provinsi Sumatera Selatan, pegawai/lembaga pemerintah, dan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan
dengan cara manual dan/atau elektronik;
2. Menghimpun peraturan perundang-undangan pusat dan daerah sebagai bahan JDIH
3. Mengolah dan mengklasifikasi sesuai jenis dan bentuk produk hukum;
4. Menyimpan, mengembangkan, mendistribusikan dokumen dan informasi hukum;
5. Mengentry, scan dan publikasi dokumen produk hukum ke website JDIH;
6. Melakukan updating data produk hukum daerah;
7. Melakukan koordinasi, kerja sama dan konektivitas dengan JDIH Kabupaten/Kota; dan
8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.