Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari bagian-bagian.

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.

3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan  dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian  terhadap data dan informasi terkait

5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi.

6. Menyediakan informasi  dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.