Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

H. Herman Deru Melakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Ma'had Aly Dan Tahfizul Qur'an

08 January 2020 00:00
Humas Pemprov Sumsel
171 Kali Dilihat
H. Herman Deru Melakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Ma'had Aly Dan Tahfizul Qur'an

Banyuasin, sumselprov.go.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  H. Herman Deru menghadiri acara Tausyiah Kebangsaan bersama Dewan Pertimbangan Presiden Habib M. Luthfi Bin Ali Bin Yahya yang diselenggarakan oleh Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Hasanah di Halaman Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Rabu (08/01/2020).  

Sebelum acara Tausyiah Kebangsaan dimulai, acara diawali dengan prosesi peletakan batu pertama Gedung Ma'had Aly dan Gedung Tahfizul Qur'an oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru

Dalam kesempatan ini, Gubernur Herman Deru bersama tamu kehormatan lain dilantik sebagai pengurus Idaroh Jam'iyyah Ahlit Thariqah Mu'tabarah An-Nahdhiyyah Prov Sumsel periode 2020-2025.

Acara tersebut berlangsung meriah, dimana Gubernur Herman Deru berinteraksi bersama jamaah pondok pesantren dengan mengadakan kuis tanya jawab berhadiah umroh dan handphone.

Sementara itu Wakil Menteri Agama Drs H. Zainut Tauhid Sa'adi, MIP berpesan agar seluruh jamaah dapat menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat dimanapun berada dengan jabatan apapun.  

Ia mengatakan bahwa negara juga memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi hak asasi manusia dalam beragama di kehidupan bermasyarakat.

"Kepemimpinan Itu diletakan untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan umat manusia. Karena agama dan negara adalah hal yang tidak terpisah. Maka kekuasaan juga perlu diawasi dan dibentengi agar tetap berjalan dengan baik," ujarnya

Turut hadir Bupati Banyuasin, H. Askolani, Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, S.H., Danlanud, Kol. PNB Firman Wirayuda, Danlanal Palembang, Letkol Saryanto, Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si, Anggota DPRD Sumsel M.Yaser Asisten III Administrasi dan Umum, Prof Edwar Juliartha, dan Para Kepala OPD Prov Sumsel.

MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM