Gubernur Herman Deru Serahakan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan SK TORA Kepada Masyarakat Sumsel
Palembang, sumselprov.go.id - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru katakan, kita patut bersyukur dan bangga kepada Presiden bahwa yang tidak mungkin menjadi kenyataan, dimana masyarakat secara langsung dapat mengelola hutan adat, hutan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Sumsel sudah dipercaya dimana sudah dua kali digelar penyerahan SK.
Hal tersebut diutarakannnya pada saat menghadiri acara Penyerahan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Presiden RI yang dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara virtual oleh Presiden bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov. Sumsel, Kamis (7/1/2021) ).
"SK ini harus diproduktifkan dengan Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maupun cara bermitra yang legal dan dipercaya guna mendapatkan manfaat yang didapat dari mitra tersebut" ujar Gubernur Herman Deru (HD)
Jelas Gubernur HD, maksud maupun tujuan Presiden adalah sangat mulia, gunakanlah serta dapat memanfaatkan dan mengelola lahan yang sudah diberikan dan tidak disalah gunakan.
"Saya himbau dan berpesan, ada 26.000 hektar lahan tersedia. Ini harus di produktifkan. Saya ingin tidak ada lagi terjadi pembakaran lahan" himbau Gubernur
Lanjut Gubernur Herman Deru, Saya akan bantu kebutuhan infrastruktur jalannya dan penerangan listrik serta kebutuhan yang dapat dialokasikan guna kepentingan masyarakat.
"Seperti kata Presiden, para Gubernur wajib mengawasi dan membimbing serta membantu dalam proses pemberian SK kepada yang berhak memilikinya" tutur Gubernur Herman Deru.
Presiden Jokowi katakan, sejak 5 tahun terkahir, ada perhatian khusus terkait hutan sosial serta hutan adat dan TORA yang mendorong peningkatan perekonomian guna kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo katakan bahwa
Penyerahan SK TORA tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun, sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.
"Pemberian SK TORA ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017" ujar Jokowi.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Turut hadir Dirjen Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Rosa Vivien Ratnawati, dan para Kepala OPD Prov. Sumsel
Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel