Logo

JDIH Provinsi Sumatera Selatan

Memuat...

Diskominfo Sumsel Gencarkan Sosialisasi Aplikasi LAPOR!

28 March 2019 00:00
Humas Pemprov Sumsel
190 Kali Dilihat
Diskominfo Sumsel Gencarkan Sosialisasi Aplikasi LAPOR!

Palembang,sumselprov.go.id- Pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini gencar melakukan sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) kepada masyarakat Sumsel seluas-luasnya.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan LAPOR! sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan keluhan/aduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Sumsel.

Bahkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumsel sebagai pengelola LAPOR! Provinsi Sumsel mengambil langkah memperluas sosialisasi LAPOR! dengan menjalin kerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Palembang.

Melalui program siaran Opini Publik dan Solusi (OPUS), sosialisasi digelar berupa talk show dengan bertema “Optimalisasi peran para pihak dalam percepatan implementasi LAPOR! di Provinsi Sumatera Selatan” disiarkan secara live di RRI PRO I Palembang, Rabu, (27/3/2019).

Talk show  ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Pelayanan Media dan Informasi Publik, Azim Baidillah, Inspektur Provinsi Sumsel Bambang Wirawan, Asisten Ombudsman Perwakilan Sumsel Hendrico, serta Kepala Bidang  Pengelola Opini dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Muara Enim, Abdul Rony Darus.

Kepala Seksi Pelayanan Media dan Informasi Publik Diskominfo Sumsel, Azim Baidillah dalam kesempatan ini menjelaskan kesiapan Diskominfo Provinsi Sumsel sebagai pengelola LAPOR! Provinsi Sumsel.

Ia mengatakan, sejak tahun 2018 Diskominfo Provinsi Sumsel terus mendorong penyiapan kelembagaan pengelolaan LAPOR! ditingkat kabupaten/kota hingga keseluruhan kabupaten dan kota di Sumsel  terhubung dengan aplikasi Lapor!.

“Dengan komitmen yang kuat  dari dinas kominfo provinsi dan kabupaten/kota serta didukung penuh oleh Transformasi Giz dari Kemenpan-RB, saat ini 16 kabupaten/kota di Sumsel sudah terhubung dengan LAPOR!, tinggal satu kabupaten lagi yang masih dalam proses keterhubungan,” ungkap Azim.

Disamping itu, lanjut Azim Baidillah, Diskominfo Provinsi Sumsel juga terus melakukan sosialisasi layanan pengaduan online itu kepada seluruh lapisan masyarakat melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Kanwil Kemenag Sumsel untuk sosialisasi kepada pelajar serta kerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di Palembang untuk sosialisasi LAPOR! kepada mahasiswa.

“Kita sudah audiesi dengan Dinas Pendidikan, Kepala Kanwil agama dan Universitas Bina Dharma. Tindaklanjutnya, direncanakan akhir bulan April  akan dilakukan launching dan penandatanganan MoU,” ujarnya.

“Sosialisasi akan kita konsep semenarik mungkin agar pelajar dan mahasiswa tertarik untuk memahami LAPOR!. Rencananya juga, akan dibentuk semacam duta atau kawan LAPOR! Sumsel,” lanjut Azim.

Sementara itu, narasumber lainnya juga menyampaikan penjelasan terkait pelayanan LAPOR!. Inspektur Provinsi Sumsel, Bambang Wirawan menyampaikan peran Inspektorat dalam penerapan LAPOR! di Provinsi Sumsel. Dilanjutkan Asisten Ombudsman Perwakilan Sumsel Hendrico, menjelaskan peran Ombudsman dalam penerapan LAPOR! dan laporan apa saja yang dapat disampaikan masyarakat melalui Ombudsman atau LAPOR!.

Kemudian, Kepala Bidang  Pengelola Opini dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Muara Enim, Abdul Rony Darus menjelaskan mengenai pengalaman Muara Enim dalam mengintegrasikan LAPOR ke dalam sistem pelaporan daerah dan kesiapan dalam menerapkan LAPOR! di kabupaten Muaraenim.

Setelah penyampaian penjelasan oleh seluruh narasumber, talk  show dilanjutkan diskusi dan tanyajawab dengan para pendengar RRI PRO I Palembang melalui line telepon.

Untuk diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Melalui pelayanan pengaduan online ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluhan/aduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara ketik SUSMEL (Spasi) Keluhan/Aduan dan kirim ke 1708, Selain itu juga bisa juga disampaikan pada website www.lapor.go.id.

MC Diskominfo Provinsi Sumsel / AD / AZ