DETAIL BERITA
Terima Komisi IV DPR, Cik Ujang Tegaskan Tata Kelola Karbon Sumsel Harus Bebas Greenwashing
  • Jumat, 17 Juli 2026
  • Admin

Terima Komisi IV DPR, Cik Ujang Tegaskan Tata Kelola Karbon Sumsel Harus Bebas Greenwashing

Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di atas prinsip keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Cadangan karbon makro Bumi Sriwijaya yang melimpah kini siap dioptimalkan lewat koridor regulasi terbaru yang akuntabel dan transparan.

Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Alang-Alang Lebar, Jumat (17/7/2026). Kunjungan ini fokus pada diskusi penguatan tata kelola perizinan berusaha pemanfaatan penyerapan karbon pada hutan produksi.

Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, saat menerima langsung rombongan tim DPR RI menyatakan bahwa kehadiran para legislator menjadi motivasi besar bagi daerah untuk meningkatkan tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam mendukung mitigasi perubahan iklim nasional.

"Berdasarkan data tutupan lahan, Sumsel mengonservasi cadangan karbon makro yang sangat besar, mencapai 416 juta ton karbon. Ini adalah bukti nyata dari hutan produksi dan lahan basah gambut yang terus kami jaga agar tidak lepas menjadi emisi gas rumah kaca," ujar Cik Ujang.

Cik Ujang menjelaskan, komitmen daerah diperkuat dengan sinkronisasi regulasi nasional, mulai dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 hingga Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Ketegasan implementasi di lapangan bahkan telah mendapat pengakuan nasional pada 6 Juli lalu. Kementerian Kehutanan RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 548 Tahun 2026 yang menyetujui penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK kepada Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin, sebuah proyek percontohan (pilot project) nasional yang dikelola PT Global Alam Lestari.

"Ini membuktikan bahwa restorasi lahan gambut terdegradasi mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus merusak hutan," tambahnya.

Ke depan, Pemprov Sumsel menekankan dua pilar utama dalam tata kelola perizinan karbon yaitu Kelestarian Hutan Dan 
Kesejahteraan Inklusif. Pemprov Sumsel juga mengharapkan pengawasan ketat dari DPR RI agar praktik di lapangan terhindar dari greenwashing dan mampu mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pembangunan.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, M.Si., menilai Sumatera Selatan merupakan lumbung karbon strategis nasional karena memiliki bentangan gambut yang luas, kawasan mangrove, dan hutan produksi yang potensial.

Ahmad Yohan menyebut terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai titik balik penting dalam bisnis hijau di Indonesia. "Regulasi ini adalah game changer. Ia memberikan kepastian hukum yang jelas bagi keterlibatan daerah dalam perlindungan emisi global sekaligus membuka peluang keuntungan yang adil melalui koridor perdagangan karbon," tegas Ahmad Yohan.

Ia menambahkan, kehadiran Komisi IV ke Palembang bertujuan memastikan kesiapan Sumsel dalam mengadopsi regulasi baru tersebut, sekaligus menyerap informasi langsung dan aspirasi dari pelaku usaha di sektor kehutanan.

Turut hadir dalam kunjungan spesifik tersebut sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI, antara lain drh. I Ketut Suwendra, M.M., Firman Soebagyo, S.E., M.H., Ir. H. T.A. Khalid, M.M., Muhammad Habibur Rochman, S.E., Usman Husin, dan drh. Slamet.

Tags:
Share: