DETAIL BERITA
Instruksi Presiden Soal Kopdeskel, HD Langsung Gerak Cepat Akan Kumpulkan Kepala Daerah
  • Selasa, 20 Mei 2025
  • Admin

Instruksi Presiden Soal Kopdeskel, HD Langsung Gerak Cepat Akan Kumpulkan Kepala Daerah

Palembang. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025.

Rakor dilaksanakan secara luring dari Sasana Bhakti Praja Kemendagri, dan diikuti para Kepala Daerah se-Indonesia. Gubernur Sumsel H Herman Deru hadir secara daring di Sumsel Command Center, Senin, (19/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025 telah diterbitkan terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) percepatan pembentukan koperasi tersebut di tingkat provinsi Sumsel.

"Sebagai ketua satgas, langkah teknis yang akan kita lakukan adalah mengumpulkan para Kepala Desa, Lurah, Camat, serta Bupati/Walikotanya se-Sumsel pada tanggal 27 Mei mendatang. Namun, secara prinsip, pembentukan koperasi ini sudah berjalan dengan capaian 61 persen," ujar Gubernur Herman Deru.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini menghadirkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 27 Maret 2025.

Inpres ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam rangka optimalisasi dan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk memfasilitasi pembentukan koperasi ini, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa, menyelaraskan program dalam dokumen perencanaan daerah, serta mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukungnya, " Ujarnya.

Selain itu, Kemendagri akan melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

"Larangan dan sanksi bagi kepala desa yang tidak melaksanakan arahan terkait pembentukan koperasi ini. Gubernur dan pemerintah pusat akan memberikan teguran kepada Bupati/Wali Kota jika tidak ada tindakan, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap Bupati/Wali Kota yang memiliki desa bermasalah," tegasnya.

Tito Karnavian juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi ini, yang telah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500. Beliau juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilibatkan secara aktif.

Mendagri menekankan bahwa penguatan ekonomi desa sangat penting untuk mencegah urbanisasi yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran. "Pak Presiden membentuk Koperasi Desa ini, mohon para kepala daerah kumpulkan camat-camat dan kades-kades diberikan pengarahan untuk mendorong pembentukan koperasi desa. Berikan timeline sebelum 31 Juni sudah membentuk atau sudah memperkuat yang sudah ada," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2 Mei 2025, yang menunjukkan bahwa pada April 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Selatan sebesar 2,74 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,31. Inflasi tertinggi tercatat di Kabupaten Muara Enim sebesar 4,04 persen (IHK 111,43) dan terendah di Kota Lubuk Linggau sebesar 2,22 persen (IHK 107,52). Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Sumsel pada April 2025 sebesar 1,39 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 2,15 persen.

Tags:
Share: