Tugas Dan Fungsi
DASAR HUKUM:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 TAhun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pusat Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov. Sumsel.
- Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 541/KPTS/III/2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov. Sumsel.
Tugas Pokok dan Fungsi SJDIH Pemprov. Sumsel:
Tugas:
- Menghimpun, mengolah, mendistribusikan dan melakukan tukar menukar informasi bahan hukum antar UPJ dan PJDHISS ;
- Menyebarluaskan informasi hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan jasa informasi hukum ;
- Menyimpan dan mengamankan bahan hukum dengan menggunakan sisten manual komputer.
Fungsi:
- Melakukan pengumpulan, penyusunan, mengklasifikasikan bahan hukum secara sistematis;
- Melakukan analisa terhadap SJDI hukum berikut cara pengembangan, pembinaan dan peningkatan peran pada PJDHISS maupun pada UPJ ;
- Mengkkordinasikan UPJ dalam pembangunan dan pengembangan dokumentasi hukum serta pelayanan informasi hukum dalam Provinsi ;
- Menyelenggarakan kursus Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka pembinaan personil Dokumentasi Hukum ;
- Menyelenggarakan SJDI Hukum melalui jaringan internet berupa Website ;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SJDI Hukum pada seluruh jajaran SJDI Hukum dalam Provinsi.